Swara Gapura
UPTD Puskesmas Sukamantri terus melakukan sosialisasi dan membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan ini dilakukan dengan turun langsung ke lapangan di wilayah sekitar pada Senin (3/2/2025).
Kepala UPTD Puskesmas Sukamantri, Babang Suganda, menjelaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kecamatan Sukamantri terus disosialisasikan kepada masyarakat, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa-desa yang berada di wilayah tersebut. “Kami sudah melakukan sosialisasi di beberapa desa, seperti Desa Mekarwangi, Desa Sindanglaya, dan Desa Tenggerharja,” ujar Babang.
Selain menyasar masyarakat di desa-desa, sosialisasi juga dilakukan di berbagai instansi. “Kami juga menyampaikan pentingnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok di setiap instansi guna menciptakan lingkungan yang sehat,” tambahnya.
Babang menjelaskan bahwa terdapat beberapa area yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas. Selain itu, kawasan pendidikan, seperti sekolah, juga secara bertahap akan menerapkan larangan merokok.
Dalam sosialisasi ini, Babang menegaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua kalangan tanpa memandang usia. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya lingkungan bebas asap rokok demi kesehatan bersama,” pungkasnya. (SG.W-028/mon)