Swara Gapura
Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), SMPN 2 Panumbangan terus berupaya mensosialisasikan aturan kepada para guru dan siswa agar tidak merokok di lingkungan sekolah. Kamis, (6/2/2025).
Kepala SMPN 2 Panumbangan, Drs. Jajang Kusnadi, menegaskan bahwa penerapan KTR di sekolahnya terus digalakkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. “Alhamdulillah, dengan adanya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kami sangat mendukung upaya pemerintah. Pihak sekolah juga terus berupaya menyosialisasikan aturan ini kepada para guru dan siswa, dan saat ini aturan tersebut sudah diterapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sekolah tidak menyediakan ruang khusus bagi perokok. “Di lingkungan sekolah, kami tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan, baik itu guru maupun siswa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Panumbangan, Trisno Suharto, turut menyampaikan hal yang sama. “Dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada para guru dan peserta didik. Selain itu, sekolah juga harus benar-benar bebas dari asap rokok,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pegawai sekolah ikut berperan aktif dalam menyosialisasikan serta menaati aturan ini. “Kami berharap dengan adanya KTR, seluruh pegawai di lingkungan sekolah dapat berpartisipasi dalam menyosialisasikan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (SG.W-028/mon)