Ketum RABN Harapkan H. Tatang Dampingi Dr. H. Herdiat Sunarya Sebagai Wabup Ciamis

Swara Gapura

Kekosongan kursi Wakil Bupati Ciamis mulai memicu spekulasi di kalangan masyarakat setelah dilantiknya Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya. Dari media sosial hingga obrolan di warung kopi, semua bertanya-tanya: Siapa yang akan mendampingi Dr. H. Herdiat Sunarya?

Pengamat sosial sekaligus Ketua Umum Relawan Anak Bangsa Nasional (RABN), Agus Winarno SH., ikut angkat bicara. Menurutnya, meski Bupati baru saja dilantik, mekanisme pengisian posisi Wakil Bupati harus segera dilakukan.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2014, Bupati memiliki waktu 30 hari setelah pelantikan untuk mengajukan nama calon Wakil Bupati ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur. Batas pemberian waktu dalam PP tersebut yaitu 15 hari pasca dilantik sebagai Bupati, Jika dalam 15 hari tidak ada usulan, maka diberikan tambahan 2 hari. “Aturan sudah jelas, setelah dilantik, Bupati memiliki tenggat waktu untuk mengusulkan calon Wakil Bupati. Ini bukan soal lamban atau tidak, tapi ada batas waktu yang harus dipenuhi,” ujar Agus dalam konferensi pers di Sindangkasih, Rabu (26/2/2025).

H. Tatang Dijagokan, Ibu Gita Jadi Sorotan Agus secara terbuka mendukung mantan Sekda Ciamis, Dr. H. Tatang, sebagai pendamping Bupati Herdiat. Menurutnya, H. Tatang memiliki pengalaman panjang di birokrasi dan memahami kondisi daerah dengan baik. “Beliau sudah puluhan tahun di pemerintahan, menduduki berbagai jabatan strategis. Dengan pengalaman seperti itu, saya rasa tak ada yang perlu diragukan lagi,” tegasnya. (SG.W-028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *