Swara Gapura
Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional, anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Erik Krida Setia, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis untuk lebih cermat dalam mengelola anggaran. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Saat ini, Pemkab Ciamis tengah merumuskan kembali rencana pergeseran anggaran dalam penjabaran APBD guna menyesuaikan kebijakan tersebut. Inpres tersebut menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk melakukan berbagai langkah efisiensi guna memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Menurut Erik, pengajuan pergeseran anggaran APBD Kabupaten Ciamis harus diserahkan paling lambat pada 31 Maret 2025, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Kebijakan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29. Hasil efisiensi dan rasionalisasi anggaran tersebut akan dialihkan ke sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, infrastruktur, serta sektor strategis lainnya.
“Pengalihan anggaran ini menjadi kewenangan penuh Pemkab dalam proses penjabaran tanpa memerlukan persetujuan DPRD. Oleh karena itu, Pemkab Ciamis harus cermat dan cerdas memanfaatkan peluang ini, terutama dalam merealisasikan visi dan misi pembangunan ke arah yang lebih baik. Selain itu, efisiensi ini juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan beban pinjaman pemerintah daerah, baik kepada perbankan maupun pihak ketiga, serta memastikan alokasi anggaran untuk pemeliharaan infrastruktur jalan,” tegas Erik, Senin (10/3/2025).
Ia berharap, dengan adanya kebijakan efisiensi ini, Pemkab Ciamis dapat mengelola anggaran secara lebih bijak dan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Di satu sisi, kita perlu mengapresiasi dan mendukung setiap kebijakan yang diterapkan Pemerintah Ciamis. Meski tidak mudah bagi pemerintah daerah mana pun menjalani kondisi ini, terutama dalam masa transisi kepemimpinan saat ini, ditambah dengan berbagai kebijakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang terus berkembang,” jelasnya.
Ciamis sendiri telah meraih penghargaan tingkat nasional dalam kategori infrastruktur pembangunan jalan. Oleh karena itu, Erik menekankan pentingnya mempertahankan kualitas infrastruktur tersebut. Apalagi, dampak dari penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29 menghilangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk daerah. Dengan demikian, Pemkab Ciamis perlu menaruh perhatian lebih terhadap anggaran infrastruktur secara proporsional.
“Saya meminta agar dalam masa penjabaran anggaran, Pemkab Ciamis tetap menyediakan ruang anggaran untuk setidaknya melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur jalan yang telah terverifikasi secara nasional memiliki kualitas baik,” tambahnya.