Swara Gapura
Tim Koordinasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dibentuk bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan kepatuhan terhadap Perda Kota Tasikmaaya No 11 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Tasikmalaya
Hal ini diungkapkan Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Tasikmalaya H Rachmat Riza Setiawan saat menghadiri kegiatan PenguatanTim Koordinasi KTR di Aula Bale Kota Tasikmalaya. Senin (10/3)
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Kepala Bidang Trantibumas Satpol PP Kota Tasikmalaya, perwakilan perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya serta tamu undangan lainnya.
Perda tentang KTR lanjut H Riza, dibuat bertujuan untuk memberikan perlindungan dari dampak buruk asap rokok serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan tentang bahaya asap rokok langsung maupun tidak langsung . Menurutnya KTR diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, kawasan belajar mengajar tempat bermain anak dan tempat bekerja.
“Dengan adanya KTR juga dapat mewujudkan kualitas udara dan lingkungan yang bersih dan sehat sehingga dapat mewujudkan generasi generasi muda yang sehat pula,” ujarnya.
“Tim Kooordinasi KTR diharapkan dapat membawa Kota Tasikmalaya menjadi Kota yang bersih dan sehat,” pungkas H Riza. (SG.W-002)