Drs. H. Yod Mintaraga, M.PA Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat, Sebarluaskan Perda Provinsi Jawa Barat No.15 Tahun 2017

Swaragapura

Bertempat di Aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Drs. H. Yod Mintaraga, M.PA Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XV (Kota dan Kabupaten Tasikmalaya), mengadakan Reses dengan tema penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Selasa, (18/3/2025).

Hadir dalam acara tersebut Drs. H. Yod Mintaraga, M.PA Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XV (Kota/Kabupaten Tasikmalaya), DR. Drs. H. Ivan Dicksan Hasanudin, M.Si Ketua Yayasan STIA, DR. H. Agus Fatah Hidayat, S.I.P, M.Si Ketua STIA, Senat dan Mahasiswa STIA, anggota dan kader Partai Golkar Kota Tasikmalaya, para konstituen dan undangan lainnya.

DR. H.Agus Fatah Hidayat, S.I.P, M.Si Ketua STIA mengucapkan “selamat datang di kampus kami, dan terimakasih kepada Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat atas kesediaannya untuk menyebarluaskan perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, yang tentunya sangat berguna bagi para Mahasiswa kami disamping sebagai pengetahuan juga dapat berguna di masyarakat”, ungkapnya.

Drs. H. Yod Mintaraga, M.PA PKetua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XV (Kota/Kabupaten Tasikmalaya) sebagai Nara sumber menjelaskan kegiatan ini bukan mengada-ngada akan tetapi merupakan program kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat, jadi ada cara bagaimana mendekatkan anggota dewan dengan masyarakat di daerah dukungan.

Ada beberapa model hak biasa memilih, kalau anggota dewan, Gubernur atau Walikota biasa pada turun ke desa kalau mau pemilu sapa warga, penduduk, tapi biasa kalau sudah jadi akan seperti kacang lupa kulitnya, padahal ada hal yang harus jadi tugas anggota dewan yaitu melihat potensi beberapa persoalan dan mencari solusi apa yang bisa dilaksanakan dan itu artinya anggota dewan harus mau bersilaturahmi ke daerah pemilihan dengan rakyatnya, bukan hanya dengan pemilihnya.

Selanjutnya ada beberapa cara untuk mendekatkan diantaranya, ada yang disebut reses sama seperti ini, tapi kalau reses kita bagaimana cara kita program satu tahun kedepan apa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah yang sudah disepakati dan DPRD akan merekap semua program kegiatan yang sudah disepakati dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur tentang anggaran pendapatan belanja daerah.

“Disamping itu pula kita ingin mendengarkan aspirasi rakyat, apa yang terjadi persoalan keadaan di daerah, dan juga harus mengenal potensi daerah hal ini untuk mengambil keputusan untuk menetapkan arah kebijakan pembangunan di daerah”, ucapnya.

“DPRD juga mempunyai tugas sebagai fungsi pengawasan terhadap pembangunan satu tahun kebelakang yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif apakah sudah sesuai atau tidak dengan program-program yang sudah disepakati” ungkapnya.

Tugas DPRD selain itu ada sosialisasi 4 pilar kebangsaan bagaimana kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, disitu ada Pancasila, UUD 45, PPRI dan Bhineka Tunggal Ika. Keempat Pilar itu harus berintegrasi kepada seluruh masyarakat warganegara RI bagaimana kita bermasyarakat dan bernegara. “Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan yang mengandung keaslian, lahir dan kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan, keterampilan, serta warisan budaya dari teknologi yang merupakan kekayaan intelektual. Pengembangan ekonomi kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif”, pungkasnya. (SG.W-011)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *