Swara Gapura
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis dari Komisi D melaksanakan kunjungan kerja (kunker) sekaligus sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat ke sejumlah satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Ciamis. Kegiatan kunjungan kerja ini dilaksanakan di wilayah eks Kewadanan Panumbangan, tepatnya di ruang lingkup SDN 2 Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis. Selasa (20/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Panjalu/Sukamantri, Korwil Pendidikan Cihaurbeuti, serta para kepala sekolah dari wilayah eks Kewadanan Panumbangan, yang meliputi Sukamantri, Panjalu, Panumbangan, dan Cihaurbeuti.
Ketua Komisi D DPRD Ciamis, Jaenal Arifin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 45/Pk.03.03/Kesra tentang “9 Iteum”, yang merupakan langkah strategis dalam pembangunan pendidikan di Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya. “Surat edaran ini berisi sembilan poin penting yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Dari sembilan poin tersebut, terdapat tiga poin yang dinilai paling krusial dan menjadi perhatian utama, yaitu Larangan Studi Tour, Larangan siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan Larangan adanya pungutan dalam proses kenaikan kelas.
Terkait larangan pungutan dalam kenaikan kelas, Jaenal Arifin menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan meminta sumbangan atau pungutan kepada orang tua siswa yang bersifat membebani. “Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketiga poin tersebut, maka dinas terkait harus bertindak tegas dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (SG.W-028/mon)