Swara Gapura
Warga Dusun Salegok, Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, digegerkan oleh peristiwa penggerebekan terhadap sepasang pria dan wanita yang bukan suami istri, setelah keduanya kedapatan berada dalam satu rumah pada malam hari. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis malam, 31 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut keterangan sejumlah warga, penggerebekan dilakukan setelah adanya kecurigaan yang telah berlangsung cukup lama. Seorang perempuan berinisial YA diketahui tinggal di rumah tersebut, dan sering kedatangan tamu pria berinisial SU, terutama dalam dua bulan terakhir. Warga mencatat bahwa SU kerap datang pada malam hari dan bermalam di rumah YA, sehingga memicu keresahan di lingkungan sekitar.
Sebelum penggerebekan dilakukan, pihak warga sebenarnya telah menyampaikan peringatan melalui ketua RT kepada keduanya, namun tidak diindahkan. Kecurigaan warga akhirnya memuncak dan memutuskan untuk melakukan penggerebekan secara langsung.
Saat digerebek, SU dan YA ditemukan berada dalam satu ruangan dan baru saja bangun tidur. Keduanya tidak memiliki ikatan pernikahan sah, sehingga keberadaan mereka dalam satu rumah menyalahi norma yang berlaku di lingkungan tersebut.
Kepala Dusun Salegok, Rosta, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa warga sudah berulang kali mengingatkan agar SU tidak bermalam di rumah YA.
“Hubungan itu sudah lama. Warga sering melihat keduanya berada di rumah berdua, terutama malam hari. Saat digerebek, mereka terkejut karena baru bangun tidur,” ujar Rosta.
Meski demikian, kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Warga sepakat menyelesaikannya secara musyawarah dengan meminta SU untuk tidak lagi berkunjung ke rumah YA.
Rosta juga menghimbau kepada seluruh warga agar melaporkan tamu yang menginap lebih dari 2×24 jam kepada ketua RT dan RW setempat. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami khawatir warga bertindak di luar hukum. Oleh karena itu, kami selalu mengedepankan musyawarah dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (SG.W-028/mon)
