Cegah Peredaran, Pemkot Tasikmalaya Dan Bea Cukai Musnahkan Lebih Dari 5,5 Batang Rokok Ilegal

Swaragapura

Walikota Tasikmalaya bersama Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Tasikmalaya dan unsur Forkopim melakukan pemusnahan rokok illegal  sebanyak  5.533.650 batang dengan cara di bakar di Halaman Upacara Bale Kota Tasikmalaya. Kamis (27/11)

Walikota Tasikmalaya Viman Ramadhan Alfarizi menegaskan peredaran rokok illegal atau tanpa cukai sangat merugikan keuangan negara  karena potensi penerimaan sektor cukai akan hilang. Padahal Cukai tembakau akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

“ DBHCHT akan digunakan untuk melaksanakan program program yang menyentuh masyarakat langsung” ujarnya

Selain berpotensi terjadi kerugian negara lanjut Viman, peredaran rokok illegal juga berbahaya karena mutu produknya (rokok) tidak terjamin dan juga tidak ada jaminan standar kesehatan sehingga akan  sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan generasi muda

“ Peredaran rokok illegal bukan hanya soal pajak dan penerimaan negara, akan tetapi juga soal melindungi kesehatan masyarakat dan generasi muda” tegasnya

Penanganan rokok illegal sangat berkaitan berkaitan erat dengan arah pembangunan kota yaitu untuk mewujudkan Tasikmalaya sebagai kota yang nyaman dan tertib, Tasik Nyaman, kota sehat warganya, Tasik GEMAS, dan kota yang bersih dan Tasik Resik

“ Saya berharap seluruh elemen masyarakat khususnya pelaku usaha jangan ikut ikutan menjual rokok ilegel “ ujarnya

“ Dalam jangka pendek harga murah mungkin menguntungkan tapi dampaknya serius bagi penerimaan negara, bagi keadilan, bagi pelaku usaha yang taat dan bagi kesehatan warga masyarakat” pungkas Viman

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!