Swara Gapura
Setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Ciamis kepada 3.554 orang yang digelar pada Senin lalu di Lokasana, Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan agenda lanjutan berupa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Selasa, 24 Desember 2025, bertempat di Aula Rapat SMP Negeri 1 Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Penandatanganan MoU ini diikuti oleh seluruh PPPK Paruh Waktu yang berada di wilayah kerja Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Panumbangan.
Korwil Pendidikan Kecamatan Panumbangan, Ahmad Sahroni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pemerintah yang mewajibkan PPPK mengikuti sosialisasi perjanjian kerja sebelum menjalankan tugas secara penuh sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pelaksanaan kegiatan hari ini merupakan bagian dari kewajiban mengikuti sosialisasi perjanjian kerja. Agar terdapat pemahaman yang sama, kami memfasilitasi dengan mengumpulkan peserta di satu lokasi. Alhamdulillah, SMP Negeri 1 Panumbangan sangat siap dari segi tempat, responsif, dan nyaman,” ujarnya.
Ahmad Sahroni merinci, jumlah PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Panumbangan yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 69 orang, terdiri dari 44 orang tenaga pendidik jenjang Sekolah Dasar (SD) dan 25 orang tenaga pendidik jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Ia juga menegaskan bahwa PPPK yang telah menerima SK dan resmi menjadi ASN memiliki hak dan kewajiban yang
harus dijalankan secara profesional. Dari sisi pembinaan, setiap tenaga pendidik maupun tenaga teknis telah memiliki sistem pembinaan yang jelas dan terstruktur.
“Untuk tenaga pendidik di sekolah, kepala sekolah menjadi atasan langsung. Sedangkan tenaga teknis berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan. Kami sebagai pengawas juga akan terus melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan pada berbagai kesempatan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Ahmad Sahroni berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai ASN yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, khususnya dalam peningkatan kualitas pendidikan.
“Atas nama Korwil Pendidikan Kecamatan Panumbangan, kami mengucapkan selamat kepada para ASN yang telah menerima SK pelantikan. Semoga kehadiran mereka mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kecamatan Panumbangan khususnya, dan Kabupaten Ciamis pada umumnya,” pungkasnya.
