Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Walikota Tasikmalaya: Kota Tasikmalaya Menjadi Pusat Distribusi Miras

Swaragapura

Sebanyak 6.489 botol yang termasuk minuman keras (miras) hasil oprasi penegakan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Tata Nilai yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tasikmalaya  diwilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya di musnahkan di halaman Bale Kota Taikmalaya. Rabu (24/12)

Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan selain untuk penegakan Perda Kota Tasikmalaya, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengamankan perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) tahun 2025 dari gangguan yang diakibatkan dari penyalahgunaan minuman keras

“ Hasil ini merupakan prestasi dalam upaya penegakan Perda minuman beralkohol dan tata nilai, namun demikian disisi lain Pemerintah Kota Tasikmalaya masih banyak yang harus di kerjakan pasal Kota Tasikmalaya masih dijadikan pusat distribusi miras wilayah priangan timur ” tegasnya

Kedepan lanjut Viman untuk lebih menekan peredaran  miras sangat diperlukan kolaborasi antara Satpol PP, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya untuk para pelaku pengedar maupun pengguna akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)

“ Saya mengajak kepada semua elemen masyarakat, tokoh masyarakat, alim ulama dan pengurus DKM menjadi garda terdepan  mencegah penyakit masyarakat dalam hal ini peredaran dan penggunaan miras ” ujar Viman

“ Dan bagi masyarakat saya berharap jika ada aktivitas yang dipandang mencurigakan khususnya terkait dengan peredaran miras agar segera menghubungi layanan darurat 112 atau call center Satpol PP” tambahnya

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menegaskan bahwa operasi penindakan merupakan tindak lanjut dari laporan dan keresahan masyarakat menjelang penggantian tahun yang berpotensi  adanya peningkatan peredaran miras

“ Peredaran miras merupakan ancaman serius salah satunya dapat memicu terjadi tindakan criminal yang berakibat terganggunya ketertiban umum” terangnya

Dari hasil operasi yang dilaksanakan hari Senin (22/12) dari pukul 09.00 sampai dengan 16.30 ,  Satpol PP mengamankan 6.489 botol miras berbagai merk diantranya Anggur Ginseng sebanyak 5.011 botol dan Kudamas 1,188 botol. Menurutnya seluruh barang bukti hasil operasi diamankan di Markas Komando (Mako) Pol PP dan akan dimusnahkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku

“ Ini melanggar pasal 8 atat 1 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol” ujar Yogi

“ Pemerintah Kota berharap penegakan Perda dapat melindungi generasi muda dari miras dan juga dapat memperkuat indentitas kota Tasikmalaya sebagai kota santri dan religius” pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!