Swara Gapura
Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya mengadakan Musrenbang Tingkat Kelurahan dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan mengusung Tema “Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Dan Pelayanan Publik Untuk Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat”, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tamanjaya, Kamis (15/01/2026).
Hadir pada kesempatan ini Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Wahid, S.Pdi, Camat Kecamatan Tamansari Gatot Setyobudi, A.P, Lurah Kelurahan Tamanjaya, Bapelitbangda, Ketua LPM Kelurahan Tamanjaya, Kepala Puskesmas Tamansari, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanjaya, Ketua MUI, DMI, Penyuluh Pertanian, Para Ketua RW, TP PKK, Intansi Vertikal dan horizontal ang ada di wilayah Kelurahan Tamanjaya dan undangan lainnya.
Pelaksanan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) adalah amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Yang Rutin Dilakukan Setiap Tahun Dari Tingkat Kelurahan Hingga Tingkat Nasional.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 98 Ayat (7) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, RPJPD Dan RPJMD Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD Dan RKPD Ditegaskan Bahwa Penajaman, Penyelarasan, Klarifikasi Dan Kesepakatan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (6), Mencakup Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan Yang Tertuang Dalam Daftar Usulan Desa/Kelurahan Yang Akan Menjadi Kegiatan Prioritas Pembangunan Di Wilayah Kecamatan Yang Bersangkutan Harus Sesuai Dengan Sasaran Dan Prioritas Pembangunan.
Musrenbang Tingkat Kelurahan merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2027, sehingga diperlukan masukan dan usulan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan prinsip perencanaan Bottom Up (pendekatan yang dimulai dari dasar/awah).
Musrenbang Tingkat Kelurahan Tahun 2027 merupakan Forum Musyawarah antar pemangku kepentingan. Forum ini memiliki arti penting guna membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program dan kegiatan yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan dengan tujuan Untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang diperoleh dari hasil rembuk warga ditingkat RW yang akan diajukan ke Forum Musrenbang Tingkat Kecamatan, dan selanjutnya menetapkan delegasi perwakilan kelurahan yang akan mengikuti Musrenbang Tingkat Kecamatan.
Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan mencakup: Usulan rencana kegiatan pembangunan kelurahan yang tertuang dalam daftar usulan kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kelurahan sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan. Kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kelurahan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan kelurahan. Selain itu pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kelurahan berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Gatot Setyobudi, A.P Camat Kecamatan Tamansari pada kegiatan Musrenbang yang sekaligus membuka Musyawarah Rencana Pembangunan tingkat kelurahan Tamanjaya, mengemukakan: “Bahwa dalam pengusulan kegiatan pembangunan agar memahami kondisi kemampuan APBD Kota Tasikmalaya dan benar-benar mengacu kepada regulasi yang ada, dan atau yang menjadi kebutuhan prioritas masyarakat dengan lingkup kegiatan yang memang layak diusulkan, dengan memperhatikan hal-hal tersebut diharapkan usulan kegiatan lebih fokus serta bisa mengakomodir berbagai kebutuhan masyarakat, namun tetap berada pada koridor yang benar, untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat diharapkan yang bisa menambah perekonomian masyarakat UMKM, penanggulangan sampah”, ungkapnya.
H. Wahid, S.Pdi, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PKB Dapil III (KecamatanTamansari, Cibeureum, Purbaratu). dalam memberikan sambutannya “Dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 ini harus betul-betul berdasarkan sekala prioritas yang dibutuhkan masyarakat walaupun anggaran APBD Kota Tasikmalaya untuk Dana Kelurahan (DK) belum ada peningkatan masih seperti tahun sebelumnya, hal yang mungkin tidak akan mencukupi akan kebutuhan pembangunan di masyarakat, dengan adanya DPRD ini melalui pokok-pokok pikiran Dewan bisa sedikit membantu pada usulan skala prioritas pembangunan yang tidak terkaper oleh anggaran Dana Kelurahan (DK), seperti di dapil III ini ada 12 (dua belas) Anggota Dewan. Bilamana satu Anggota Dewan satu kegiatan kan sudah lumayan bisa membantu kebutuhan pembangunan di masyarakat”, pungkasnya. (SG.W.011)*
