Swara Gapura
Ciamis – Ketua PGRI Cabang Panumbangan Arif Hudayat, S.Pd., M.Pd mengecam keras dugaan tindak pelecehan seksual disertai kekerasan fisik yang menimpa seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Rabu (8/7)
PGRI Panumbangan menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kriminal tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, termasuk jika dilakukan oleh seseorang yang mengaku atau mencatut profesi wartawan.
Ketua PGRI Panumbangan menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah mencederai rasa kemanusiaan sekaligus merendahkan martabat seorang tenaga pendidik yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
“Kami sangat menyayangkan dugaan tindakan asusila dan kekerasan yang menimpa rekan kami. Siapa pun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh berlindung di balik identitas ataupun profesi untuk melakukan tindakan melawan hukum,” tegas Arif.
PGRI Cabang Panumbangan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Organisasi juga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga korban memperoleh keadilan.
Selain memberikan dukungan moral, PGRI Panumbangan berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian perkara hingga tuntas. Arif juga menegaskan bahwa organisasi akan menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
“Korban telah membuat laporan resmi bersama pihak keluarga. Untuk proses hukum selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan kuasa hukum korban” ujarnya
“Fokus kami adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang dibutuhkan,” tambah Arif
PGRI menegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang menyalahgunakan identitas profesi untuk melakukan tindakan kriminal. Organisasi berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa hukum harus ditegakkan secara adil demi memberikan kepastian hukum, efek jera bagi pelaku, serta rasa aman bagi para tenaga pendidik.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kepastian hukum. Harapan kami, pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh korban,” pungkas Arif. (SG.W,028/mon)
