Swara Gapura
Ciamis, – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 menggunakan sistem digital , Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Internal Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam rangka sosialisasi rencana Pilkades Serentak. Kamis (20/8)
Rakor yang dilaksanakan di Aula Setda Kabupaten Ciami, tersebut diikuti para Asisten, pimpinan OPD dan kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Ciamis, serta para Camat bersama Kepala Desa, Ketua BPD dan Sekretaris Desa dari 40 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak.
Menurut H Herdiat, penerapan sistem digital memiliki sejumlah kelebihan, di antaranya lebih efektif dan efisien, serta proses dan hasil pemilihan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun demikian penerapan digitalisasi juga memiliki tantangan, terutama terkait pemahaman masyarakat terhadap teknologi digital bagi yang berusia 40 – 50 keatas belum terbiasa
“ Edukasi secara terus-menerus sangat penting kepada masyarakat agar mereka terbiasa dan memahami mekanisme Pilkades dengan sistem digital “ tegasnya
“Ini harus mendapat edukasi, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa. Mulai dari mengajak, mengimbau, sampai penekanan untuk melaksanakan Pilkades dengan digitalisasi,” tambah H Herdiat
Pilkades Serentak Tahun 2026 direncanakan diikuti oleh 40 desa di Kabupaten Ciamis. H Herdiat juga menegaskan meski keuangan daerah kondisi cukup terbatas namun pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 tetap akan dilaksanakan pasalnya kepemimpinan kepala desa sangat dibutuhkan.
“Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Bupati menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis telah menganggarkan Rp1,4 miliar melalui anggaran perubahan untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di 40 desa” terangnya
H Herdiat menuturkan tahapan pilkades Serentak 2026 dimulai pembentukan dan pengambilan sumpah BPD pada 1 September 2026, selanjutnya penyusunan data pemilih (DPS, DPTb,) hingga penetapan DPT. Sedangkan pencalonan dimulai pada 8 September 2026 yang dilanjutkan penelitian persyaratan, seleksi tambahan, serta proses perpanjangan pendaftaran bila diperlukan
Penetapan bakal calon menjadi calon kepala desa sekaligus pengundian dan penetapan nomor urut calon dijadwalkan pada 1 Desember 2026. Selanjutnya masa kampanye dilaksanakan pada 4, 7 dan 8 serta masa tenang pada 9, 10 dan 11 Desember 2026. Hari pemungutan suara dijadwalkan pada Minggu, 13 Desember 2026
H Herdiat berharap seluruh jajaran dapat bersama-sama menyukseskan setiap tahapan, menjaga netralitas, meningkatkan partisipasi masyarakat serta mempertahankan kondusivitas hingga seluruh proses Pilkades selesai
“ Saya Ingatkan seluruh unsur pemerintahan desa dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional serta tidak berpihak kepada calon tertentu” tegas H Herdiat
“Kepala Desa, perangkat desa dan BPD diharapkan menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang aman, tertib dan kondusif di tengah masyarakat. Dan mari sukseskan seluruh tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Ciamis Tahun 2026,” pungkasnya (SG.W 028/mon)
