Mahasiswa INU Edukasi Pelajar tentang Pernikahan Dini dan Bahaya Judi Online

Swara Gapura

Banjaranyar  Ciamis – Mahasiswa Institut Nahdiatul Ulama (INU) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Tanjungsari Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis menggelar Sosialisasi Edukasi yang bertajuk “ Pencegahan Pernikahan Usia Dini dan Bahata Judi Online” di SMAN 1 Banjaranyar Kabupaten Ciamis. Jum’at (21/8)

Kegiatan tersebut diikuti para siswa dan dihadiri pula perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), serta jajaran guru SMAN 1 Banjaranyar.

Dalam sosialisasi, pihak KUA memberikan pemahaman mengenai ketentuan batas usia minimal perkawinan  baik untuk laki laki maupun perempuan yaitu 19 tahun ( UU no 16 tahun 2019 tentang  Perubahan Atas UU no  1 tahun 1974 tentang Perkawinan)  serta berbagai dampak pernikahan dini, mulai dari aspek sosial, psikologis hingga kesehatan reproduksi.

Sementara itu, mahasiswa KKN turut memberikan edukasi mengenai bahaya judi online yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan mental, kondisi keuangan, pendidikan, serta masa depan generasi muda.

DPL mengapresiasi sinergi antara mahasiswa KKN, KUA, dan pihak sekolah dalam memberikan edukasi sekaligus membentengi generasi muda dari berbagai persoalan sosial di era digital. Melalui kegiatan tersebut, para siswa diharapkan mampu menggunakan teknologi secara bijak, menjauhi judi online, serta lebih matang dalam merencanakan masa depan.

Kegiatan ditutup dengan melakukan diskusi interaktif dan foto bersama antara siswa, mahasiswa KKN -INU, dosen, guru, dan tamu undangan. ( SG.W.028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!