Swara Gapura
Tasikmalaya Kota – Area jogging track di kawasan komplek olah raga Dadaha Kota Tasikmalaya tidak diperbolehkan untuk berdagang atau pedagang kaki lima (PKL). Hal itu dilakukan agar kembali normal sebagai sarana olah raga dan ruang public yang nyamana bagi masyarakat
Demikian ditegaskan Asisten Administrasi umum Setda Kota Tasikmalaya H Asep Maman Permana saat mengikuti apel gabungan Satpol PP, UPTD Dadaha dan Dinas Perhubungan yang dirangkaian dengan pengawasan dan pengendalian aktivitas PKL dikawan joggong track Dadaha. Rabu (26/8)
Untuk tahap pertama lanjut H Asep MP panggilan akrab H Asep Maman Permana, penataan akan difokuskan pada jogging track pasalnya tempat tersebut dudah dilakukan pemetaan dan pendataan. Menurutnya penataan sudah dilakukan sosialisasi secara formal selama kurang lebih dua minggu
“ Pengawasan saat ini dilakukan secara persuasive dan komunikatif dan alhamdulillah saat ini tidak ditemukan pedagang yang berjualan di area jogging track’ ujarnya Asep MP
“ Namun kedepan bilamana ada lagi yang berdagang diarea tersebut akan ditertibkan dengan tetap mengedepankan komunikasi” tambahnya
Ia menambahkan penataan kawasan Dadaha merupakan salah satu upaya memberiakan rasa nyaman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas olah raga. Sementara itu disisi lain agar aktivitas ekonomi tetap berjalan para pedagang akan ditempatkan sedikit menjauh dari sarana olah raga
“ Penataan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan kolaborasi, komunikasi dan pendekatan humanis” terang H Asep MP
“ Diharapkan dengan adanya penataan kawasan Dadaha dapat kembali menjadi ruang public yang tertib, nyaman serta dapat dimanfaatkan secara optimal baik untuk olah raga, bermain, maupun melakukan aktivitas rekreasi” pungkasnya
