Polres Ciamis Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Masjid, 15 Motor Diamankan dan Dikembalikan Gratis kepada Pemilik

Swara Gapura

Di tengah suasana khidmat bulan suci Ramadan, jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Ciamis.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, polisi juga memamerkan belasan sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi (LP) yang diterima penyidik. Salah satu kejadian yang cukup menyita perhatian terjadi di area parkir Masjid Al Istiqomah, Dusun Jatisari, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah.

Pada Selasa malam, 24 Februari 2026, saat para jamaah tengah melaksanakan salat tarawih, pelaku memanfaatkan situasi untuk mencuri dua unit sepeda motor yang terparkir di halaman masjid.

“Berkat rekaman CCTV serta kerja cepat tim di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Meskipun sempat mencoba melarikan diri, akhirnya mereka berhasil diamankan,” ujar AKBP H. Hidayatullah.

Residivis Lintas Provinsi

Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka. Dua di antaranya berinisial SA dan AR, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya telah beberapa kali terlibat tindak kejahatan sejak tahun 2004 hingga 2025 di berbagai wilayah, seperti Sadananya, Cijeungjing, Rancah, Sukadana, bahkan hingga ke wilayah Jawa Tengah.

“Tahun ini menjadi kali ketiga mereka kembali berurusan dengan hukum. Sangat disayangkan karena mereka tidak jera dan terus mengulangi perbuatannya,” tegas Kapolres.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Ciamis.

“Kami pastikan tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Ciamis. Jika masih nekat melakukan kejahatan, kami akan bertindak tegas dan terukur,” tambahnya.

15 Sepeda Motor Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pencurian.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya apa pun.

Polres Ciamis juga akan melakukan sistem jemput bola dengan menghubungi para korban berdasarkan data kepemilikan kendaraan. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat datang langsung ke Mapolres Ciamis dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

“Saya pastikan pengambilan kendaraan ini 100 persen gratis. Tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Jika ada anggota yang meminta uang, segera laporkan langsung kepada saya,” tegasnya.

Imbauan Keamanan kepada Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV di area parkir, baik di tempat ibadah, perkantoran, maupun tempat usaha.

Selain itu, masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis untuk melaporkan kejadian darurat.

Menurut Kapolres, dalam sepekan terakhir tercatat sekitar 40 panggilan masuk, dengan 36 panggilan berhasil ditangani dengan baik oleh petugas.

“Silakan manfaatkan layanan 110 ini. Gratis dan responsnya cepat. Namun jangan digunakan untuk main-main karena identitas dan lokasi penelepon dapat terdeteksi oleh sistem,” pungkasnya.

Saat ini para tersangka telah diamankan di Mapolres Ciamis dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Ciamis menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga keamanan serta mewujudkan Ciamis yang aman dan harmonis bagi masyarakat. (SG.W-028/mon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!