Swara Gapura
Dalam rangka untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait dengan aktivitas penambangan yang belum memiliki izin, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Tasikmalaya Diky Candra Negara melakukan kunjungan dan berkoordinasi ke Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya. Selasa (2/6)
Menurut Diky, aktivitas penambangan yang dikategorikan illegal lebih dikarenakan proses pembuatan izin masih tertahan sebagai akibat dari berbagai factor administrasi yang harus dipenuhi atau ditempuh oleh para pelaku usaha disektor tambang
“ Para pelaku usaha tambang sebagai mana ketahui masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses perizinan” ujarnya
Meskipun kewenangan untuk pengelolaan pertambangan berada di tingkat Provinsi lanjut Diky , namun Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan tetap berperan aktif dalam melakukan koordinasi dan komunikasi untuk selalu merespon laporan laporan masyarakat terhadap aktivitas penambangan
“ Pemkot Tasikmalaya akan selalu berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi atau segala aturan yang berlaku terhadap aktivitas penambangan” terangnya
“ Dan juga akan memastikan bahwa segala aktivitas usaha di bidang pertambangan harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tambah Diky
Diky menambahkan agar seluruh kegiatan aktivitas pertambangan dapat terlaksana dengan baik dan benar, saat ini terdapat beberapa perusahaan tambang yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya tengah melakukan proses pengurusan pembuatan izin pertambangan
“ Saya berharao proses pengurusan pembuatan izin aktivitas penambangan dapat segera diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku” pungkasnya
