Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Adakan Pembinaan Dan Peningkatan Kinerja Kelembagaan

Swara Gapura

Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya di alokasikan kepada pembinaan dan peningkatan kinerja kelembagaan, yang diarahkan terhadap pembinaan RT/RW, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Tamanjaya, Kamis (6/6/2024).

Hadir dalam acara tersebut Camat Kecamatan Tamansari, Lurah Tamanjaya dan jajaran, Bagian Hukum Kota Tasikmalaya sebagai Narasumber, MUI Kelurahan Tamanjaya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, RT/RW se Kelurahan Tamanjaya, Karang Taruna sebagai peserta, dan undangan lainnya.

Pelaksanaan pembinaan RT/RW, mempunyai tujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang tugas-tugas Ketua RW dan Ketua RT, terlaksananya pelayanan yang baik terhadap warga masyarakat, se meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing RT/RW se Kelurahan Tamanjaya.

Dadang Hilman, S.Sos, M.Si Lurah Kelurahan Tamanjaya mengatakan bahwa pembinaan ini sangatlah penting bagi para RT dan RW karena ada kaitannya dengan jalannya pemerintahan di tingkat kelurahan khususnya di kelurahan Tamanjaya, dan juga perlu disikapi ataupun dimengerti tentang aturan dan lain-lain, tatacara pemerintahan yang berhubungan dengan RT dan RW.

“Saya ingin para RT dan RW dapat menambah pengalaman atau ilmunya, mengenai tatacara pemerintahan di tingkat RT dan RW, itu berhubungan dengan SK atau masa berlaku dan ketentuan lainnya”, ungkapnya.

“Saya mohon kepada semuanya memperhatikan dan mengikuti pembinaan ini dengan baik, supaya pemerintahan kelurahan Tamanjaya lebih maju apa yang kedepan akan dilaksanakan, supaya jangan ada kekeliruan dan keraguan dalam menentukan berapa tahun masa RT berlaku, ataupun mana yang harus dilaksanakan”, harapnya.

Gatot Setyobudi, A.P Camat Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, berharap dengan adanya pembinaan kelembagaan RT/RW, bisa menambah pengetahuan, wawasan dan keterampilan di dalam menjalankan roda pemerintahan di Kelurahan Tamanjaya khususnya.

“Dengan adanya pembinaan ini bisa meningkatkan pengetahuan tentang tugas-tugas dan fungsi Ketua RT/RW, sehingga terlaksananya pelayanan yang baik terhadap warga masyarakat, serta meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah masing- masing RT/RW,” Paparnya.

“Sekarang untuk menanggulangi kedaruratan ada program Gerak Cepat (GC) 112, seperti ada kebakaran, bencana alam, bisa langsung kontak bebas pulsa dan bebas quota”, himbaunya.

Epi Mulyana, SH. Bagian Hukum Kota Tasikmalaya sebagai Narasumber memberikan pembinaan dan pemahaman dari segi aturan dan ketentuan tugas dan fungsi Ketua RT/RW, juga tatacara pembentukan ketua dan pengurus RT/RW yang dituangkan kedalam Berita Acara.

“Saya apresiasi dengan adanya penyelenggaraan Pembinaan RT/RW di Kelurahan Tamanjaya yang diisi dengan pemahaman segi hukum tentang aturan, tupoksi, dan tatacara pembentukan Ketua RT/RW, sangat antusias dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan dari para peserta yang kebanyakan sudah mengerti tapi belum ada kejelasan, juga dari tatanan pemerintahan di Kelurahan Tamanjaya dari segi hukum sudah cukup baik”, pungkasnya. (SG.W.011).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *