Swara Gapura
Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki usia purnabakti atau pensiun TMT Juni 2024 menerima uang kadeudeuh masing masing sebesar Rp 5.000.000 dan piagam penghargaan dari Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP Korpri) Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut di ungkapkan pengurus DP Korpri Kota Tasikmalaya H Usep Sutisna usai menyerahkan uang kadeudeuh kepada ASN yang memasuki usia purnabakti di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya. Rabu (17/7/2024).
Selain memberikan uang kadeudeuh lanjut H. Usep, DP Korpri Kota Tasikmalaya juga menyerahkan santunan kepada 2 orang ASN yang meninggal dunia masing masing Rp1.500.000 dan bantuan kepada 9 orang AS yang menjalani rawat inap masing masing Rp. 500.000. “Untuk merealisasikan program, pada bulan Juli 2024 ini DP Korpri kembali menggelontorkan anggaran sebesar Rp 192.500.000,” ujarnya.
“Saya berharap uang kadeudeuh yang diterima dapat dipergunakan dengan bijak atau dipergunakan untuk keperluan pokok tidak bersifat konsumtif,” tambah H. Usep.
Pada kesempatan yang sama H. Usep juga menyampaikan selamat dan terimakasih atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya selama menjalankan tugas dilingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya . dan atas nama DP Korpri Kota Tasikmalaya minta maaf bilamana selama dalam mengelola Kopri ada yang tidak berkenan, “Purnabakti dari ASN bukan berarti berakhirnya sebuah pengabdian, namun masih bisa mengabdi langsung di tengah tengah masyarakat seperti menjadi RT, RW , DKM, akti di PKK maupun menjadi tokoh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu ditempat yang sama pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera )BKPSDM Kota Tasikmalaya Henri mengingatkan bilamana ada yang mengaku bisa membantu mempercepat proses pencairan Tapera sebaiknya di abaikan atau jangan ditanggapi. “Agar terhindari dari modus penipuan, kalau ada yang tidak di mengerti sebaiknya tanyakan langsung ke bagian pengelola Tapera di BKPSDM Kota Tasikmalaya,” ujarnya.
“Pencairan dana Tapera langsung ke rekening peserta dan berdasarkan informasi Tapera pusat lamanya pencairan paling cepat 1 bulan, paling lama 3 bulan dengan catatan sudah melakukan regestrasi,” pungkas Henri. (SG.W-002/toni jayalaksana)