Swara Gapura
Menjadi anggota Koperasi merupakan kehendak sendiri dari sesorang tanpa ada tekanan dari pihak manapun begitu juga bila akan keluar dari keanggotaan koperasi merupakan hak seseorang tak bisa ditekan atau dilarang oleh siapapun.
Ada beberapa alasan mengapa keluarga dari keanggotaan Koperasi diantaranya anggota menilai bahwa koperasi dianggap tidak sehat. Dan bilamana anggota keluar dari keanggotaan maka semua hak dan kewajibannya harus diselesaikan secara baik dan benar.
Salah seorang Anggota KPRI Mukti Resik Kota Tasikmalaya yang berinisial BR saat dihubungi awak media Swara Gapura mengaku akan keluar dari keanggotaan KPRI Mukti Resik Kota Tasikmalaya, namun demikian belum bisa dalam waktu dekat karena masih ada kewajiban bayar angsuran. “Sepertinya KPRI Mukti Resik sudah tidak sehat, misalnya Sisa hasil usaha ( SHU) tahun 2024 ini ada yang belum diberikan,” ujarnya.
“Bahkan ada kabar”, lanjut BR, “ada pensiunan PNS Kota Tasikmalaya yang belum menerima pengembalian uang berasal dari simpanan wajib dan simpanan pokok serta parahnya lagi ada juga yang uang simpanan Mana Suka belum bisa diambil.” (Swaragapura.co.id edisi 16 dan 20 Agustus 2024).
“Kalau betul kabar itu berarti koperasi tersebut tidak sehat dalam pengelolaan keuangan berakibat kepada kas koperasi yang tersedia, Jadi hal wajar kalau pembayaran atau pengembalian hak hak anggota mengalami kesulitan,” terangnya.
“Padahal tiap bulan mungkin tiap bulanya menarik iuran anggota yang notabene anggota KPRI Mukti Resik adalah PNS atau ASN,” pungkas BR. (SG.W-002)