Swara Gapura
Pemerintah Kabupaten Ciamis secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk membawa kendaraan bermotor roda dua ke sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia sekolah serta mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, SMP Negeri 1 Sukamantri telah menerapkannya selama setahun terakhir. Kepala SMPN 1 Sukamantri, Nanang Budiawan, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pihak sekolah telah mencari solusi agar siswa tetap bisa berangkat ke sekolah dengan aman dan nyaman.
“Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, kami bekerja sama dengan Pemerintah Desa Cibeureum untuk menyediakan mobil angkutan desa atau Gatrik sebagai sarana transportasi bagi para siswa,” ujar Nanang. Senin (14 -4- 2025)
Menurutnya, para siswa kini sudah terbiasa dijemput dan diantar oleh mobil angkutan desa yang berkeliling ke setiap dusun. Hal ini membantu siswa tetap hadir di sekolah tanpa harus melanggar aturan yang berlaku. “Alhamdulillah, program ini berjalan dengan baik selama setahun. Untuk urusan tarif atau ongkos, kami pihak sekolah tidak ikut campur,” tambahnya.
Namun, Nanang juga berharap ke depannya jumlah armada angkutan desa bisa ditambah karena saat ini belum bisa mencakup seluruh siswa yang membutuhkan layanan transportasi tersebut.
Adapun isi dari Surat Edaran tersebut, di antaranya:
Mengimbau seluruh peserta didik untuk tidak membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah.
Mendorong siswa menggunakan transportasi umum yang tersedia sesuai jalur masing-masing.
Menginstruksikan satuan pendidikan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas terkait dalam rangka sosialisasi serta pengawasan.
Menerapkan sanksi disiplin bagi siswa yang tetap membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman dan tertib, serta mendidik siswa untuk menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab sejak dini. (SG.W-028/mon)