Swara Gapura
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, tahun anggaran 2023. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Ciamis, Raden Sudaryono, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Empat tersangka yang ditahan yakni EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Jawa Barat; JP, kontraktor pelaksana; serta S dan IS, konsultan pengawas proyek. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari hasil pemeriksaan 27 saksi, keterangan ahli fisik, serta audit BPKP Jawa Barat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar. Dengan terpenuhinya dua alat bukti, penetapan tersangka dapat dilakukan,” jelas Raden.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Korupsi Sektor Pendidikan Jadi Sorotan
Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek pendidikan yang seharusnya bermanfaat bagi generasi muda justru berujung pada praktik korupsi. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sektor pendidikan termasuk salah satu bidang yang rawan penyimpangan anggaran, terutama pada pembangunan sarana prasarana sekolah.
KPK mencatat, dalam kurun lima tahun terakhir, sedikitnya puluhan kasus korupsi di bidang pendidikan terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Modus yang kerap digunakan meliputi penggelembungan anggaran, mark up harga, hingga pekerjaan fiktif.
Pengamat pendidikan menilai, kasus korupsi seperti ini sangat merugikan masyarakat karena menghambat peningkatan mutu pendidikan. “Sekolah seharusnya menjadi tempat membangun masa depan anak bangsa, bukan ladang memperkaya diri,” kata salah satu pemerhati pendidikan di Ciamis.
Komitmen Transparansi
Kejari Ciamis menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka. “Kami berkomitmen agar penegakan hukum berjalan transparan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merugikan negara, terlebih di sektor pendidikan,” tegas Raden.
Masyarakat pun diimbau ikut serta mengawasi jalannya pembangunan fasilitas publik, termasuk sekolah, agar tidak lagi terjadi penyimpangan anggaran. (SG.W-028/mon)
