Tekan Stunting, Netty “ Hindari 3 Hal Dan Perhatikan 4 Hal

Swara Gapura

Untuk mengantisipasi stunting  Ada empat hal wajib perhatikan dan dilaksanakan dan tiga hal yang dilarang. Tiga hal yang harus dihindari adalah 1. jangan sampai ada pasangan nikah secara kebetulan, 2. hindari pasangan nikah memiliki anak karena kebobolan  dan 3. hindari mendidik anak asal-asalan.

Hal itu ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan pada kegiatan Promosi KIE Program  Percepatan Penurunan Stunting Wilayah Khusus di Desa Slemas Lor, Kecamatan Silyeg Kabupaten Indramayu. Sabtu (7/10/2023)

Selain tiga hal yang dilarang lanjut Netty, juga empat hal atau rumus yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan untuk membangun keluarga tangguh dan terhindar dari stunting yaitu 1menikah dengan perencanaan, 2. pengasuhan atau pola asuh yang benar dan tepat, 3.ada ketahanan keluarga dan 4.bisa mencegah dan menurunkan stunting. “Bila ke empat rumus itu bisa dijalankan dengan baik dan benar maka akan terwujud keluarga yang tangguh  serta terhindar dari stunting,“ ucap Netty.

Pada kesempatan tersebut Netty juga mengungkapkan untuk hal hal yang sangat penting dalam kehidupan rumah tangga diperlukan perencanaan yang matang seperti pernikahan, melahirkan dan cara mendidik anak yang baik dan benar. “Semua dimulai dari ketangguhan keluarga kerena itu orang tua harus memberi teladan yang baik kepada anak anaknya, jangan pertontonkan hal hal tidak baik karena nantinya akan ditiru,” ungkapnya.

Kepala Perwakilan BKKBN Jabar Fazar Supriadi Sentosa menekankan akan pentingnya batasan usia nikah seperti  laki laki di usia 25 dan perempuan diusia 21 tahun. Menurutnya batasan usia berdasarkan hasil penelitian serta pengujian. “Pada usia 25 untuk laki laki dan 21 untuk perempuan pasangan calon pengantin dianggap sudah memilki kesiapan fisik, mental sampai hal-hal emosional dan spiritual,“ ujar Fazar

Lebih jauh Fazar mengungkapkan banyak program pencegahan dilakukan di Jabar yang melibatkan segenap pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dan kota, salah satunya penempatan tim pendamping keluarga (TPK)  untuk mengadvokasi pengantin baru. “TPK akan memberikan pendidikan bimbingan kepada rumah tangga baru tentang pentingnya dari awal ada pembinaan keluarga dan pola asuh serta berbagai hal terkait pencegahan stunting pada anak,” ujarnya

TPK juga akan intens memberikan pendidikan, bimbingan dan pembinaan terutama pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) karena pada periode ini merupakan fase krusial untuk tumbuh kembangnya anak di usia selanjutnya. “BKKBN menyebarkan tenaga pendamping bagi pasangan baru nikah karena pasangan baru sangat membutuhkan bimbingan dalam menapaki kehidupan rumah tangga termasuk soal kehamilan, melahirkan dan mengasuh anak,“ pungkas Fazar. (SG.W-002/toni jayalaksana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *