Swaragapura
Pelayanan Terpadu Pemerintah untuk masyarakat Ciamis ” Pepatah Manis” Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ciamis memberikan layanan pemeriksaan alat timbangan atau tera dan tera ulang yang di laksanakan di Taman Borosngora Desa Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis , Rabu ( 13/12)
Kepala Bidang Perdagangan Asep Sulaeman mengatakan bahwa Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan ( KUKMP) Kabupaten Ciamis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melakukan layanan Pengecekan timbangan atau tera khususnya di wilayah Kecamatan Panjalu.
“Dinas KUKMP sesuai tupoksi berwenang dalam hal tera dan tera ulang , alat timbangan atau UTTP sesuai Permendag No 67 Tahun 2018 dan UU No 2 Tahu1981, bagi yang mempunyai alat timbangan atau UTTP diwajibkan melakukan Tera ulang setiap tahun, bagi yang tidak melaksanakan tera ulang sesuai aturan dikenakan sanksi pidana, karena menyangkut hal perlindungan konsumen.” Ungkapnya.
“Jadi tera ulang ini memastikan bahwa pedagang telah memiliki alat ukur yang sudah di standarisasi sehingga konsumen dapat terlindungi hak – haknya serta timbangannya sesuai.” Tambahnya
Untuk di wilayah Panjalu dengan adanya pelayanan ini masyarakat sudah mulai berdatangan, apalagi di Panjalu ada pasar dan pertokoan, sehingga dilakukan penyisiran , ke pasar – pasar, dan pedagang lainnya yang memiliki timbangan termasuk timbangan emas
“ Pelayanan ini akan memprmudah dan mempercepat masyarakat dalam melakukan tera ulang setiap tahunnya sehingga timbangan atau alat ukurnya menjadi standar” pungkas Asep