KPU Ciamis Lakukan Sorlip Surat Suara Pemilu Tahun 2024

Swara Gapura

Pesta Demokrasi menyisakan satu bulan lagi, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) terus menjalankan tugas demi suksesnya Pemilu Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis saat ini sedang persiapan logistik salah satunya melakukan sortir dan lipat (Sorlip) surat suara Pemilu.

Katua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan, sortir dan lipatan kertas surat suara untuk Pemilu Tahun 2024 harus diselesaikan 10 hari kerja sesuai dengan instruksi dari pimpinan serta sortir dan lipat surat suara akan dimulai dari tingkat DPRD Kabupaten. “Untuk sortir dan lipat surat suara target kita di Ciamis 10 hari. Hari ini kita melakukan sortir lipat untuk DPRD Kabupaten sesuai dengan tingkatan, setelah itu lanjut DPRD Provinsi, RI, DPD lalu terkahir Presiden,” kata dia saat diwawancara di Gudang Logistik, Desa Cisadap  Ciamis, Selasa (11/1).

Oong memaparkan pelaksanaan sortir dan lipat dikonsentrasikan di gedung serbaguna Sehati Desa Cisadap Kecamatan Ciamis yang  melibatkan  masyarakat disekitar gudang logistic sebanyak 700 orang  dengan pembagian waktu kerja  2 sift mulai dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dan dari pukul 16.00 sampai pukul 23.00. “Jumlah masyarakat yang ditugaskan dari masyarakat sekitar desa cisadap dan desa kelurahan seterdekat sebanyak, 700 orang terbagi menjadi 70 kelompok, dengan pembagian 2 sift.sip 1 jam 8-16 sip 2 14- 23 wib,” terang Oong.

“Dan pihaknya juga sudah mengakomodir keterlibatan dari perempuan dan disabilitas sebanyak satu kelompok dalam kegiatan lipat sortir surat suara “tambahnya

Sementara itu, terkait honor atau gaji yang akan diterima oleh pelaku sortir dan lipat, Oong mengungkapkan bahwa standar untuk Kabupaten Ciamis yakni untuk surat suara presiden Rp 200/lembar kemudian surat suara yang lainnya Rp 260/lembar. “Para petugas sortir lipat surat suara sudah dijamin netralitasnya sebelum masuk dilakukan body checking lalu menggunakan ID Card baik saat masuk maupun keluar kita lakukan pengecekan,” pungkasnya.*

Komisioner divisi hukum dan pengawasan Dede Hilman menambahkan untuk data hari ini dari tanggal 8 Januari sampai dengan Kamis 11 Januari 2024 jam 15.00 wib, untuk kertas surat Suara pileg Kabupaten rusak 583 lembar, baik dan dilipat 843 972 lembar “Untuk surat suara yang  rusak akan dihanguskan  seperti  surat suara sobek, juga kena noda  tinta,” pungkasnya. (SG.W-028/m0n)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *